- Diskusi dengan Wartawan, Syahrul Aidi Dorong Solusi Krisis Media Massa
- Gaungkan Semangat Hari Bumi, PEP Lirik Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Bernilai
- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
- 21 Perkara Inkracht Dimusnakan Barang Bukti di Kejari Meranti
- 110 Jemaah Calon Haji Meranti Akan Berangkatkan Senin di Embarkasi Batam
- Rianto SH, MH Disorot, 70-an Peserta Ramaikan Seleksi KI Sumut 2026
- FORKI Riau Fokus TC Penuh Jelang Kejurnas Bandung, Perangkingan Atlet Digelar 26 April
- Temui Menteri ATR/BPN dan Dirjen Migas, Bupati Afni Perjuangkan Hak Rakyat Kandis dan Minas
- Pengedar Ganja di Banglas Dibekuk Berkat Layanan 110, Polisi Amankan BB dan Tes Urine Positif
- Stok BBM Kepulauan Meranti Aman, Warga Diimbau Beli di SPBU Sesuai Ketentuan UUD 1945
Berkah Waisak, Satu Napi di Riau Langsung Bebas Saat Terima Remisi

Suasana di Lapas Pekanbaru. IST
PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Peringatan Hari Waisak menjadi berkah bagi 70 narapidana bergama Buddha di Riau. Mereka mendapatkan remisi atau pemotongan hukuman, salah satunya langsung bebas.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau, Pujo Harinto mengatakan, pemberian remisi ini diberikan bertepatan dengan peringatan Hari Waisak pada 26 Mei 2021.
"Sebanyak 69 warga binaan mendapatkan remisi khusus (RK) I dan satu lagi mendapatkan RK II atau langsung bebas setelah pengurangan hukuman," kata Pujo, Rabu siang.
Pujo menjelaskan, warga binaan itu ada di sejumlah lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan). Lapas Bengkalis paling banyak menjadi penerima remisi yaitu 19 orang.
"Berikutnya di Lapas Pekanbaru sebanyak 14 narapidana dan Rutan Pekanbaru sebanyak 8 narapidana, sisanya di Lapas serta Rutan lain di Riau," kata Pujo.
Pujo menyebut Lapas Pekanbaru menjadi satu-satunya menerima RK II karena satu warga binaan langsung bebas.
"Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lapas ataupun Rutan," terang Pujo.
Dia menyatakan, pemberian remisi merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran.
Pujo berharap pemberian remisi dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri. Biasa ini tercermin dari sikap dan perilaku baik selama menjalani hukuman.
Di sisi lain, Pujo menyebut jumlah warga binaan yang menghuni Lapas dan Rutan di Riau saat ini ada 13.703 orang. Jumlah itu berbanding terbalik dengan dengan kapasitas hunian yang hanya 4.455 orang.
"Terjadi over kapasitas sebanyak 208 persen di Lapas dan Rutan di Riau," ucap Pujo.
Pujo menambahkan, Kemenkumham secara nasional memberikan Remisi Waisak kepada 1.078 dari 2.069 narapidana beragama Buddha di seluruh Indonesia, dengan 12 orang diantaranya langsung bebas setelah menerima RK II.
Pemberian RK Waisak 2021 ini berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebanyak Rp633.165.000 dengan rincian Rp624.495.000 dari 1.066 narapidana penerima RK I dan Rp8.670.000 dari 12 narapidana penerima RK II.
Tahun ini, narapidana terbanyak mendapat RK Waisak berasal dari Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 221 orang, Kanwil Kemenkumham Banten sebesar 153 orang dan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat berjumlah 140 orang. (syu)
Berita Terkait :
- Polisi Tangkap Begal Sadis Terhadap Tukang Ojek0
- Riau Catat Kasus Kematian dan Konfirmasi Harian Covid-19 Tertinggi di Indonesia0
- Polisi di Riau Dilarang Libur Sebelum Jawab Tantangan Presiden Jokowi0
- Bupati Kampar Kunker ke Boyolali0
- Polda Riau Door To Door Ajak Warga Mau Divaksin Covid-190
_Black11.png)









