- Hendry Munief: Lampung Tak Lagi Sekadar Gerbang, Kini Menuju Pusat Ekonomi
- Penguatan Kesiapsiagaan Hadapi Musim Kemarau dan El Nino, Pemerintah Gelar Apel Siaga Karhutla
- Diskusi dengan Wartawan, Syahrul Aidi Dorong Solusi Krisis Media Massa
- Gaungkan Semangat Hari Bumi, PEP Lirik Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Bernilai
- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
- 21 Perkara Inkracht Dimusnakan Barang Bukti di Kejari Meranti
- 110 Jemaah Calon Haji Meranti Akan Berangkatkan Senin di Embarkasi Batam
- Rianto SH, MH Disorot, 70-an Peserta Ramaikan Seleksi KI Sumut 2026
- FORKI Riau Fokus TC Penuh Jelang Kejurnas Bandung, Perangkingan Atlet Digelar 26 April
- Temui Menteri ATR/BPN dan Dirjen Migas, Bupati Afni Perjuangkan Hak Rakyat Kandis dan Minas
BPOM Resmi Larang Produksi Obat di RI Pakai Empat Jenis Zat Pelarut

VokalOnline.Com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi melarang perusahaan farmasi melakukan produksi dan/ atau registrasi obat yang mengandung zat pelarut dengan empat jenis senyawa tertentu.
Kepala BPOM Penny K Lukito menyebut keempat jenis zat pelarut yang dimaksud adalah propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, hingga gliserin atau gliserol. Ketentuan itu juga merespons temuan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) di Indonesia yang dicurigai akibat keracunan kandungan dalam obat sirop.
"Sekarang hanya membolehkan produk sirop yang tanpa pelarut. Jadi bukan tidak lagi tak membolehkan produk sirop dengan sudah keluarnya SE Kemenkes, artinya sudah dibolehkan produk sirop yang tidak mengandung empat jenis pelarut tersebut ya," kata Penny di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Kamis (27/10).
BPOM, kata Penny, selalu melakukan pengawasan secara komprehensif terkait pra dan pascapemasaran terhadap produk obat yang beredar di Indonesia.
Namun, Penny mengingatkan jaminan keamanan mutu dan khasiat produk obat dan makanan tidak hanya tanggung jawab BPOM, melainkan ada keterlibatan dari perusahaan farmasi.
Lebih lanjut, Penny juga mewanti-wanti pihaknya tidak segan memberikan sanksi kepada produsen farmasi yang 'nakal'. Sebagai regulator dan pengawas, BPOM bisa memberikan sanksi administratif berupa penarikan obat, pencabutan izin edar, hingga pada proses hukum.
"Apabila ada efek yang sangat besar sekali, ada identifikasi bahwa ada kesengajaan. Maka kami meneruskannya ke deputi bidang penindakan BPOM yang akan menjadikan sebagai perkara penyelidikan dan penegakan hukum," ujarnya.**Syafira
Berita Terkait :
- Prabowo Negara Bisa Punah Jika Tak Investasi di Pertahanan0
- Tak Boleh Naik Kereta, Calon Penumpang Argo Parahyangan Siram Petugas0
- Kapolri Terbitkan Telegram Tim Gabungan Usut Kasus Gagal Ginjal Akut0
- Dua Polisi Ditangkap di Nias Terkait Kasus Narkoba0
- Saksi Polisi Benarkan CCTV di Sekitar Rumah Sambo Tersambar Petir0
_Black11.png)









