- Diskusi dengan Wartawan, Syahrul Aidi Dorong Solusi Krisis Media Massa
- Gaungkan Semangat Hari Bumi, PEP Lirik Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Bernilai
- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
- 21 Perkara Inkracht Dimusnakan Barang Bukti di Kejari Meranti
- 110 Jemaah Calon Haji Meranti Akan Berangkatkan Senin di Embarkasi Batam
- Rianto SH, MH Disorot, 70-an Peserta Ramaikan Seleksi KI Sumut 2026
- FORKI Riau Fokus TC Penuh Jelang Kejurnas Bandung, Perangkingan Atlet Digelar 26 April
- Temui Menteri ATR/BPN dan Dirjen Migas, Bupati Afni Perjuangkan Hak Rakyat Kandis dan Minas
- Pengedar Ganja di Banglas Dibekuk Berkat Layanan 110, Polisi Amankan BB dan Tes Urine Positif
- Stok BBM Kepulauan Meranti Aman, Warga Diimbau Beli di SPBU Sesuai Ketentuan UUD 1945
Bupati Kuansing (Non Aktif) Andi Putra Segera Diadili

Bupati Kuansing Andi Putra dibawa ke Jakarta oleh penyidik KPK setelah diperiksa di Polda Riau. IST
Pekanbaru, VokalOnline.Com - Bupati Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) non aktif, Andi Putra, segara diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ini menyusul pelimpahan berkas perkaranya oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Andi Putra terseret korupsi terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari di Kabupaten Kuansing. Dia menjadi pesakitan bersama General Manager perusahaan tersebut, Sudarso yang tengah menjalani persidangan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut pelimpahan berkas dilakukan oleh jaksa Yoga Pratomo dan Meyer Volmar. Pelimpahan ini membuat penahanan dan wewenang Andi Putra menjadi kewenangan pengadilan.
"Saat ini, tempat penahanan terdakwa sementara dititipkan pada Rutan KPK gedung Merah Putih," kata Ali, Senin siang, 7 Maret 2022.
Usai pelimpahan, jaksa KPK masih menunggu penetapan dan penunjukan majelis hakim yang memeriksa serta mengadili perkara tersebut. Begitu juga dengan penetapan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
"Terdakwa didakwa dengan dakwaan, kesatu Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP atau kedua Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," kata Ali.
Dugaan suap ini bermula ketika PT Adimulia Agrolestari mengajukan perpanjangan HGU yang akan berakhir pada tahun 2024. Salah satu persyaratan kembali memperpanjang HGU itu adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.
Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestasi yang menjadi syarat itu ada di Kabupaten Kampar, bukan di Kabupaten Kuansing. Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan ke Andi Putra dan meminta supaya kebun kemitraan di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.
Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra. Dalam pertemuan tersebut, Andi Putra menyampaikan pengurusan surat itu dibutuhkan biaya Rp2 miliar.
Sebagai tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta. Berikutnya, pada 18 Oktober 2021, kembali terjadi penyerahan uang Rp200 juta.
Andi Putra dan Sudarso sendiri berurusan dengan KPK setelah operasi tangkap tangan. KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta, mata uang asing sekitar SGD1.680 dan serta HP Iphone XR.
Tersangka Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (syu)
Berita Terkait :
- 1 Tahun Kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis0
- Bantuan Riau Untuk Korban Gempa Tiba di Sumbar0
- Gubernur Syamsuar Tawarkan Ikan Patin ke Arab Saudi0
- Bupati Bengkalis Buka Turnamen Sepak Bola Desa Beringin 0
- Satu Unit Kapal Nelayan Karam Diperairan Sinaboi0
_Black11.png)









