- Wawako Pekanbaru Markarius Anwar Tekankan Pentingnya Sinergi di ASWAKADA 2026
- Angggota DPR RI Hendry Munief Berikan Catatan Penting saat Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau
- Pertandingan Tinju Menambah Semarak Hari Jadi Kota Dumai ke 27
- Kontribusi Besar Alih Daya PDC dalam Mendukung Pemenuhan Kebutuhan Energi Bagi Negeri
- KNARA Gelar Rapat Akbar di Inhu, Konflik HTI dan HGU Jadi Perhatian
- Bupati Asmar Minta JCH Meranti Doakan Kebaikan untuk Daerah
- Kejari Meranti Kembali Galakkan Jaksa Masuk Sekolah Ajak Siswa Sadar Dengan Hukum
- Saat Wisuda Sekolah Wirausaha Aisyiyah Riau, Hendry Munief Sebut Perempuan Berpotensi Gerakkan UMKM
- Dumai Expo 2026: Promosi Daerah Bangkitkan Ekonomi dan Pariwisata
- Walikota Pimpin Upacara HUT Kota Dumai ke-27, Soroti Program Unggulan
CCTV Diputar di Sidang Brigadir J Masih Hidup Saat Sambo Tiba di TKP

VokalOnline.Com - Rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di depan rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan ditampilkan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Rekaman CCTV saat peristiwa penembakan Brigadir J pada 8 Juli 2022 itu ditayangkan dalam persidangan dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11).
CCTV itu memperlihatkan mobil hitam yang membawa rombongan Putri Candrawathi tiba di rumah dinas pada pukul 17.06 WIB. Putri bersama beberapa orang keluar dari mobil, termasuk Brigadir J.
Selang beberapa menit, mobil Ferdy Sambo pun tiba di rumah dinas. Ia datang bersama dengan ajudannya yakni Adzan Romer. Pada momen itu, Brigadir J dengan mengenakan kaos berwarna putih tampak melintas di area taman rumah dinas.
"Orang yang lewat paling kanan itu (di taman) diidentifikasi saudara Baiquni bahwa itu adalah Yosua," ujar hakim.
Rekaman CCTV juga menampilkan momen Adzan Romer berlari ke arah Sambo saat eks Kadiv Propam Polri itu keluar dari mobil. Ia tampak hendak memungut sesuatu, namun dalam rekaman CCTV tak terlihat secara jelas lantaran terhalang oleh mobil.
Kemudian, CCTV juga menangkap pergerakan Adzan Romer dan asisten rumah tangga (ART) Sambo, Diryanto alias Kodir berlarian dari gerbang rumah ke jalanan depan rumah dinas.
Beberapa saat setelahnya, Putri tampak keluar dari rumah dinas diikuti seorang ajudan. Ia lantas meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) Pembunuhan Brigadir J.
Sambo dan Putri didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan, Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Adapun perbuatan tersebut dilakukan keduanya di rumah dinas yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya itu, Sambo dan Putri didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.**Syafira
Berita Terkait :
- Kenapa Paham ISIS Bisa Masuk ke Indonesia0
- Butuh Tenaga Kerja, Jerman Bakal Permudah Syarat Jadi Warga Negara0
- Panglima TNI Minta Lanjut Usut Kanjuruhan: Jangan Berhenti di Sini0
- Anak Bunuh Keluarga di Magelang karena Jengkel Tak Diperhatikan0
- Iran Ancam Timnas jika Ogah Nyanyi Lagu Kebangsaan Lagi di Piala Dunia0
_Black11.png)









