Dasar Bodoh, Curanmor Ini Akhirnya Diciduk Polisi

Publisher Vol/fit Hukum
13 Jul 2023, 09:36:31 WIB
Dasar Bodoh, Curanmor Ini Akhirnya Diciduk Polisi

Panipahan, VokalOnline.Com - Dasar pencuri kampungan dan rada-rada bodoh, akibat perbuatan nekatnya menggondol sepeda motor, YS alias Y (39) warga Dusun Pertemuan Kelurahan Kelapa Sebatang Kualuh Leidong Kabupaten Labura Sumut ini diiringkus Unit Reskrim Polsek Panipahan.

YS tak berkutik ketika dirinya diamankan polisi disatu tempat, Sabtu (8/7 2023) Jam  16.30 WIB kemaren.

Pria wiraswasta ini diringkus polisi atas laporan polisi yabg dibuat Purnomo alias Mono ( 42 ) pemilik honda Verza yang raib saat mesinya dipanaskan di teras rumahnya.

Purnomo warga Jalan Jenderal Sudirman Kepenghuluan Sungai Daun Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten. Rokan Hilir ini tidak terima hartanya raib digondol pelaku curanmor  Rabu  (28/6/ 2023)  Pukul 10.00 WIB Lalu.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH,Kamis (13/7/2023)  membenarkan adanya penangkapan terhadap YS si pelaku curanmor  di wilayah hukum  Polsek Panipahan .

" Kejadiannya saat Purnomo  menerima  telpon  temannya Rizaldi alias Rizal (38 ) ada warga  meninggal dunia,lalu  bersiap siap untuk melayat,lalu mengeluarkan sepeda motornya  di teras rumah  dan memanaskan mesinnya, " Ucap AKP Juliandi SH.

 " Hanya lima menit sepeda motornya sudah raib,atas kejadian ini Pelapor mengalami kerugian  25 juta rupiah dan melaporkan ke Polsek Panipahan" Terang AKP Juliandi SH.

Akhirnya Tim Opsnal Polsek Panipahan berhasil mendapatkan informasj tentang pelaku dan mengamankan YS yang sedang berada di warung lesehan warga di Jalan Poros Sungai Sanggul Pasir Limau Kapas Rokan Hilir .

 Untuk kepentingan penyelidikan polisi mengamankan barang bukti 1 Unit Sepeda motor Jenis Honda Verza berwarna hitam dengan nomor Polisi BM 2545 MQ.Nomor Rangka : MH1HB21448KIG8037 dan Nomor Mesin : HB56E1211990. dan 1 Buah Topi berwarna hitam bertuliskan Polo dan tersangka disangkakan melanggar Pasal 362 Ayat 1 KUHPidana. (Hy)**

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment