Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau Dilaporkan ke Propam Mabes Polri
Dinilai tak Berdasar Tangani Pemalsuan Surat Perusahaan

Publisher Vol/Syu Hukum
26 Jun 2023, 20:09:57 WIB
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau Dilaporkan ke Propam Mabes Polri

Pekanbaru, VokalOnline.Com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau dilaporkan seorang warga Indragiri Hulu (Inhu), Hendry Wijaya, ke Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri. Hal itu terkait laporan atas dirinya ke direktorat tersebut yang penanganannya dinilai tidak memiliki dasar hukum.

Hendry merupakan mantan Direktur PT Nikmat Halona Reksa (HNR) di Inhu. Dia berstatus terlapor dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana laporan pihak perusahaan ke Polda Riau.

Laporan ini dilakukan Hendry Wijaya dengan membuat Dumas ke Propam Polri pada 13 April 2023 perihal Permohonan Keberatan Diproses Hukum.

Atas Dumas tersebut, Propam Polri telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Perkembangan Dumas (SP3D).

"Kita telah menerima SP3D (Surat Pemberitahuan Perkembangan Perkembangan Dumas,red). SP3D ini menjelaskan laporan kami ke Div Propam Mabes Polri, itu dilimpahkan penanganannya ke Biro Wasidik Bareskrim Polri," ujar Hendry Wijaya melalui Penasihat Hukumnya, Dody Fernando, Senin (26/6).

Selain itu, Bidang Propam Polda Riau juga menindaklanjuti pengaduan tersebut.

"Maka kami dipanggil lah oleh Bid Propam Polda Riau untuk diagendakan diperiksa hari ini. Tadi jam 10 dilakukan lah pemeriksaan," kata Dody didampingi Tim PH lainnya, Ronald Reagen dan Aspiandi.

Selain itu, kata Dody, pihaknya juga pernah melayangkan somasi yang ditujukan kepada Direktur Reskrimum Polda Riau pada 27 April 2023 lalu. Somasi itu ditembuskan ke sejumlah pihak, di antaranya kepada Kapolri, Ketua Komisi III DPR RI, Ketua Kompolnas, Irwasum Polri, Kapolda Riau, dan Irwasda Polda Riau.

Disampaikan Dody, somasi itu soal dugaan tidak profesionalnya penyidik Ditreskrimum Polda Riau dalam menangani perkara yang dialami Hendry Wijaya.

Dody menjelaskan kasus itu terjadi pada bulan Agustus-September 2022, dimana Hendry Wijaya menanyakan surat tanah miliknya yang ada di PT NHR kepada direktur saat ini, Johan Kosiadi. Sebelumnya Hendry Wijaya pernah membeli tanah menggunakan uang pribadi untuk akses jalan ke kawasan PT NHR.

Karena Hendry Wijaya sudah mengundurkan diri sebagai Direktur PT NHR, dia meminta surat SKGR sebidang tanah yang dibelinya untuk akses jalan ke PT NHR.

"Kepada klien saya, Johan Kosiadi mengatakan melalui chat WhatsApp mengatakan bahwa dirinya hanya memegang fotocopy SKGR dan rencananya akan diserahkan Johan kepada anak Hendry Wijaya, Irianto Wijaya lewat stafnya," sebut Dody.

Karena SKGR tanah tidak ditemukan, Hendry dan anaknya sudah melakukan pencarian, akhirnya Hendry melaporkan kehilangan surat berharga berupa SKGR ke Polres Inhu. Saat melapor, Hendry diminta membuat pengumuman di media cetak soal kehilangan SKGR tersebut.

"Saat itu, Hendry dan anaknya Irianto mengumumkan di Media Cetak Pos Metro Indragiri. Itu merupakan Koran Metropolis di Kabupaten Inhil dan Inhu yang sudah beroperasi selama 11 tahun," terang Dodi seraya mengatakan, pemberitahuan kehilangan SKGR tanah tersebut sudah dimuat di koran selama tiga hari, yakni tanggal 5, 6 dan 7 September 2022.

Permasalahan mulai muncul saat pihak PT NHR mengklaim bahwa tanah tersebut adalah aset perusahaan sehingga perusahaan melaporkan kalau Hendry telah melakukan pemalsuan surat SKGR dan melaporkan ke Polda Riau.

"Klien kami dilaporkan dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/15/I/2023/SPKT/POLDA RIAU, Tanggal 10 Januari 2023 dan telah diperiksa. Penyidik mengatakan kalau Hendry harusnya tahu kalau SKGR tersebut disimpan di PT NHR. Tapi klien kami dianggap menduplikasi SKGR milik perusahaan," sebut dia.

Menurut pandangan Dody, tidak ada peristiwa hukum pidana yang dilakukan oleh Hendry Wijaya, yang bisa dikatakan memenuhi unsur pemalsuan surat atau menempatkan keterangan palsu saat membuat laporan kehilangan surat berharga di Polres Inhu.

"Di mana letak perbuatan melanggar hukumnya? Itu jelas tidak berdasar laporannya kenapa malah naik ke penyidikan di Polda Riau," heran Dody.

Untuk itu, Dody meminta kepada penyidik Ditreskrimum Polda Riau agar profesional dalam menangani perkara pidana.

"Jangan memaksakan suatu peristiwa yang tidak ada peristiwa pidana dinaikan ketingkat penyidikan tanpa Dasar hukum dan Fakta Hukum yang jelas. Itu dapat merugikan klien saya," pungkasnya.***

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment