- Diskusi dengan Wartawan, Syahrul Aidi Dorong Solusi Krisis Media Massa
- Gaungkan Semangat Hari Bumi, PEP Lirik Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Bernilai
- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
- 21 Perkara Inkracht Dimusnakan Barang Bukti di Kejari Meranti
- 110 Jemaah Calon Haji Meranti Akan Berangkatkan Senin di Embarkasi Batam
- Rianto SH, MH Disorot, 70-an Peserta Ramaikan Seleksi KI Sumut 2026
- FORKI Riau Fokus TC Penuh Jelang Kejurnas Bandung, Perangkingan Atlet Digelar 26 April
- Temui Menteri ATR/BPN dan Dirjen Migas, Bupati Afni Perjuangkan Hak Rakyat Kandis dan Minas
- Pengedar Ganja di Banglas Dibekuk Berkat Layanan 110, Polisi Amankan BB dan Tes Urine Positif
- Stok BBM Kepulauan Meranti Aman, Warga Diimbau Beli di SPBU Sesuai Ketentuan UUD 1945
Dua Pengedar Narkotika Ditangkap Dan Digelandang ke Polres Pelalawan

Pelalawan, VokalOnline.Com - Team Joker Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di dua tempat berbeda Rabu 15 Juni 2022. Penangkapan di pimpin langsung KasatRes Narkoba Polres Pelalawan IPTU Rejoice Benedicto Manalu S Tr k S I K.
Penangkapan pertama di ruko Jalan Lintas Timur Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan sekitar jam 01.30 wib atas tersangka RN (27), dari tersangka team mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening diduga narkotika jenis sabu seberat 0,5 gram, serta satu buah kardus, tisu, handpone android dan satu unit sepeda motor tanpa nomor Polisi.
Penangkapan kedua di rumah Dusun III RT 001/RW 006 Dusun Redang Seko Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu, sekitar jam 03.50 wib atas tersangka HM (30). Dari tersangka HM team menemukan barang bukti tiga belas bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 3.83 gram, 7,5 gram ganja, satu bal plastik klep merah, timbangan digital, tiga unit handphone, kaleng rokok, kotak bedak, dompet dan uang tunai Rp 100.000.
Kapolres Pelalawan AKBP Guntur Muhammad Tariq SIK melalui Kasubag Humas AKP Edi Hariyanto SH pada Jum'at (17/6/2022) mengatakan penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat. Mendapat informasi team Joker SatRes Narkoba lansung melakukan penyelidikan.
"Di tempat kejadian perkara (TKP) pertama team mengamankan seorang pemuda yang hendak masuk ke ruko, satu buah kardus berisi satu bungkus plastik bening diduga narkotika jenis sabu seberat 0,50 gram turut diamankan," terang Edi.
Setelah di interogasi, pria berinisial RN mengaku mendapat barang dari HM di Kecamatan Lirik Inhu ucap Edi. Setelah mendapat keterangan dari RN, team lansung menuju ke kediaman HM di Dusun Redang Seko Kecamatan Lirik Inhu, sesampai di TKP team lansung melakukan pengepungan, lalu menangkap, menggeledah dan menginterogasi tersangka HM.
Kepada team HM mengaku menyimpan barang di gudang belakang rumah, didalam gudang ditemukan satu kotak kaleng berisi kotak bedak berisi sebelas paket plastik diduga narkotika jenis sabu seberat 3.83 gram dan satu buah dompet kecil berisi dua plastik klep merah diduga sabu, juga ditemukan tiga buah plastik bening diduga ganja seberat 7,56 gram, satu unit timbangan digital dan satu bal plastik bening klep merah.
"Setelah diinterogasi, HM mengaku mendapat sabu dari NR yang saat ini (DPO) dan mendapatkan ganja dari TM juga (DPO), yang berada di Kabupaten Inhu," terang Kasubag Humas Edi.
Peran para terduga pelaku diketahui sebagai pengedar, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pelalawan guna penyelidikan lebih lanjut, sedangkan NR dan RM masuk dalam DPO.(jon)
Berita Terkait :
- Dua Pengedar Narkotika di Gulung Aparat Polres Pelalawan0
- Polres Pelalawan Gelar Bhakti Kesehatan di HUT Bhayangkara ke 76 0
- Kapolres Pelalawan Tandatangani MoU Nota Kesepahaman Penggunaan Aplikasi SIBONO0
- Majukan SDM Pelalawan Dengan Prestasi Pendidikan 0
- Utamakan Usulan Gubernur Dalam Menentukan Pj Kepala Daerah0
_Black11.png)









