- Diskusi dengan Wartawan, Syahrul Aidi Dorong Solusi Krisis Media Massa
- Gaungkan Semangat Hari Bumi, PEP Lirik Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Bernilai
- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
- 21 Perkara Inkracht Dimusnakan Barang Bukti di Kejari Meranti
- 110 Jemaah Calon Haji Meranti Akan Berangkatkan Senin di Embarkasi Batam
- Rianto SH, MH Disorot, 70-an Peserta Ramaikan Seleksi KI Sumut 2026
- FORKI Riau Fokus TC Penuh Jelang Kejurnas Bandung, Perangkingan Atlet Digelar 26 April
- Temui Menteri ATR/BPN dan Dirjen Migas, Bupati Afni Perjuangkan Hak Rakyat Kandis dan Minas
- Pengedar Ganja di Banglas Dibekuk Berkat Layanan 110, Polisi Amankan BB dan Tes Urine Positif
- Stok BBM Kepulauan Meranti Aman, Warga Diimbau Beli di SPBU Sesuai Ketentuan UUD 1945
Fraksi Partai Demokrat Kritik PAD Kampar Menurun Signifikan

Teks Foto, Ketua Fraksi Demokrat Kampar Juswari Umarsahid.SH MH saat menyampaikan Pandangan Umum, Senin (3/7/2023) di DPRD Kampar
BANGKINANG KOTA,Vokalonline.Com-Terkait Penurunan PAD Kabupaten Kampar dengan signifikan
Ketua Fraksi Partai Demokrat Juswari Umar Said dalam Pandangan Umum Fraksi di
ruang rapat paripurna DPRD Kampar, Senin (3/7/2023) Kritikan.
Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Kampar menerima
Rancangan Peraturan Daerah APBD 2022 namun menyampaikan beberapa kritikan
kepada Pemda Kampar.
Diantaranya soal Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2022
sebesar Rp260.416.048.442,71 turun sebesar Rp7.255.916.633,63 miliar dari
realisasi pada 2022 sebesar Rp267.671.965.076,34.
Dari Pendapatan Daerah sebesar Rp2.427.503.585.552,71
yang mengalami penurunan sebesar Rp53.389.022.268,05, penurunan yang cukup
signifikan adalah pada sektor PAD.
Penurunan terjadi pada 2022 di sektor pajak daerah
sebesar Rp.142.366.052.600,00 dari 2021 sebesar Rp146.101.632 400,00 dan dari
sektor Retribusi Daerah pada 2022 sebesar Rp.8.892.742.152,31 dari realisasi
tahun 2021 Rp.12.847.571.260,00
"Dengan penurunan realisasi pendapatan dari
beberapa sektor pendapatan pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan
kekayaan daerah yang dipisahkan itu hendaknya pemerintah daerah lebih kreatif
dan menggencarkan sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pajak merupakan sumber pendapatan terbesar untuk
keberhasilan dalam menyelenggarakan pemerintahan, meningkatkan pelayanan publik
dan kesejahteraan masyarakat," kata Juswari.
Juswari mengatakan, Kemandirian suatu daerah dilihat
dari kemampuan pemanfaatan secara maksimal terhadap potensi PAD untuk
melaksanakan otonomi dadaerah.
Semakin tinggi penerimaan PAD maka tingkat
kemandiriannya akan semakin besar sehingga ketergantungan terhadap transfer
dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah lainnya menjadi menurun.
Peningkatan PAD menunjukkan semakin tinggi keberhasilan daerah dalam mengelola
sumber-sumber penerimaan di daerah.Tuturnya
Ia menduga hal
ini disebabkan kurangnya kepekaan daerah dalam menemukan keunggulan budaya
dan potensi asli daerah, kepatuhan dan kesadaran wajib pajak atau retribusi
yang relatif rendah, lemahnya sistem hukum dan administrasi pendapatan daerah
dan kelemahan kualitas SDM aparatur. Hal ini patut menjadi perhatian serius
oleh pemerintah daerah.
Menurut Fraksi Partai Demokrat dengan angka yang
semakin merosot, tidak sebanding dengan jumlah kegiatan yang selalu bertambah.
Ini menunjukkan adanya ketidakseriusan dari aparatur terkait dalam membangun
daerah.
Terhadap hal ini Fraksi Partai Demokrat meminta agar
Penjabat Bupati menekankan terhadap pendapatan yang menjadi setoran wajib
daerah harus ada tolak ukurnya. Jangan sampai lebih besar masuk untuk upah
pungut untuk cawe-cawe dari pada setoran untuk daerah.
Ia mengingatkan tentang tata cara upah pungut telah
diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 Tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Simak dan terapkan tata cara upah pungut yang
telah ditetapkan menurut aturan perundang-undangan sebab di Kampar ini sering
terjadi manipulasi data.
Kalau tidak
transparan dan ada kebocoran keuangan atau disinyalir ada permainan atau
kepentingan pribadi, sehingga mengabaikan peraturan dan tidak professional akan
berakibat fatal," tegasnya.
Fraksi Partai Demokrat meminta kepada Penjabat Bupati
jangan ada keraguan untuk melakukan evaluasi terhadap pejabat yang bersangkutan
jika ditemukan adanya kejanggalan dalam realisasi PAD.
Fraksi Partai Demokrat mendukung Penjabat Bupati
memilih pejabat yang professional, jangan hanya mengandalkan kedekatan, lalu
mengabaikan profesionalisme dalam kinerja maka yang akan kena nantinya adalah
kita semua.
Advokat nonaktif ini menyampaikan bahwa dalam
Undang-undang No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara telah diatur
tentang penggantian pejabat pimpinan tinggi paling lama lima tahun dan dapat
diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja.
"Jika terlalu lama menjabat maka akan tercipta
praktik Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) dan lahirnya kerajaan kecil dalam
OPD itu, maka perlu dilakukan penertiban dan sebaiknya dilakukan penyegaran
terhadap peningkatan jenjang karier ASN," ujarnya.
Selain itu,
Fraksi Partai Demokrat mengingatkan agar predikat itu jangan hanya
status saja yang pada kenyataannya bobrok, tidak ada penertiban administrasi
keuangan dengan baik.
Jangan sampai demi mendapatkan WTP lalu mengorbankan
atau melibatkan pihak yang memberikan status itu ke ranah hukum dan mengabaikan
aturan perundang-undangan.
Fraksi Partai Demokrat tidak menginginkan itu, jangan
sampai terjadi seperti daerah lain yang ujung-ujungnya berurusan dengan aparat
penegak hukum. Jika status WTP itu benar-benar murni.
,”lalu bagaimana atas dugaan adanya pemanfaatan
anggaran fiktif terhadap perekrutan THL dan pengelolaan anggaran yang bersumber
dari PAD selalu mengalami penurunan sementara objek pajak diperkirakan selalu
bertambah seiring dengan upaya pemerintah meningkatkan pertumbuhan ekonomi
masyarakat.
Fraksi Partai Demokrat mengingatkan agar pemerintah
daerah berhati-hati dan dapat belajar dari pengalaman yang ada, ada OPD yang
menjadi OTT, ada OPD yang tidak bisa lepas dari jeratan hukum dan ada yang
dipanggil aparat penegak hukum karena ketidak profesionalannya dalam
menjalankan tugas yang mengakibatkan terjadinya kebocoran anggaran, maka perlu
dilakukan evaluasi dan penertiban terhadap OPD yang bersangkutan.
Fraksi Partai Demokrat mengetahui beberapa OPD tidak professional dan terindikasi melakukan penyelewengan sehingga tercium oleh Aparat Penegak Hukum, maka pemerintah daerah segera mengambil langkah professional seperti persoalan perekrutan guru bantu dan Tenaga Harian Lepas (THL) yang disinyalir fiktif, nama ada, gaji ada tapi orangnya tidak ada lalu kemana uangnya. Patut diduga diambil oleh pejabat di lingkungan OPD setempat sebab dari laporan yang diterima kehadiran THL hanya sedikit, hanya ratusan dan tidak sampai ribuan.
Berita Terkait :
- Mengunakan Sepeda Motor, Kurir Bawa Shabu 3,3 Kilogram di Tangkap Polisi 0
- Pawai Takbir Idul Adha Firdaus Gunakan Jef Willys Amerika Keliling Bangkinang Kota0
- Nekat Mencuri Sepeda Motor di Siang Bolang, Kena Hajar Massa 0
- SPAM Lintas Pekanbaru-Kampar Resmi di Operasikan Buat 5 Kecamatan0
- Hj Eva Yuliana.SE Mengunjungi Korban Kebakaran Rumah di Penyasawan Rumbio 0
_Black11.png)









