- Diskusi dengan Wartawan, Syahrul Aidi Dorong Solusi Krisis Media Massa
- Gaungkan Semangat Hari Bumi, PEP Lirik Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Bernilai
- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
- 21 Perkara Inkracht Dimusnakan Barang Bukti di Kejari Meranti
- 110 Jemaah Calon Haji Meranti Akan Berangkatkan Senin di Embarkasi Batam
- Rianto SH, MH Disorot, 70-an Peserta Ramaikan Seleksi KI Sumut 2026
- FORKI Riau Fokus TC Penuh Jelang Kejurnas Bandung, Perangkingan Atlet Digelar 26 April
- Temui Menteri ATR/BPN dan Dirjen Migas, Bupati Afni Perjuangkan Hak Rakyat Kandis dan Minas
- Pengedar Ganja di Banglas Dibekuk Berkat Layanan 110, Polisi Amankan BB dan Tes Urine Positif
- Stok BBM Kepulauan Meranti Aman, Warga Diimbau Beli di SPBU Sesuai Ketentuan UUD 1945
IRT di Kempas Jadi Korban Pembunuhan Gara-gara Buah Sawit Busuk

PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Buah sawit busuk menjadi petaka bagi Sartini di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Ibu rumah tangga berumur 51 tahun itu menjadi korban pembunuhan oleh Parningotan Sianturi di sebuah parit desa itu.
Pelaku pembunuhan berumur 30 tahun itu telah tertangkap personel Satuan Reserse Kriminal Polres Indragiri Hilir dan Unit Reserse Kriminal Polsek Kempas. Pelaku tertangkap beberapa jam usai kejadian.
Kasat Reserse Kriminal Polres Indragiri Hilir Ajun Komisaris Indra Lamhot Sihombing menjelaskan, kejadian bermula ketika korban keluar rumah mengantarkan timbangan sawit, Sabtu pagi, 27 Maret 2021.
"Tujuannya ke depan Gang Pustu, tepi jalan lintas Rengat-Tembilahan, korban ketika keluar terlihat oleh anaknya," kata Indra, Senin siang, 29 Maret 2021.
Hingga siang beranjak, korban tak kunjung pulang. Tak lama kemudian, seorang warga yang baru keluar dari gang tersebut melihat sepeda motor korban berada di parit.
Tak jauh dari kendaraan itu, warga tadi juga melihat korban dalam posisi telungkup. Korban juga tak memakai busana dan ketika diperiksa saksi tadi sudah tidak bernyawa lagi.
"Warga tadi melapor ke Polsek Kempas, kemudian dilakukan penyelidikan," ucap Indra.
Penyelidikan kepolisian mengarah ke Parningotan Sianturi karena sering menjual brondolan (buah terlepas dari tandan) sawit ke korban. Polisi mencari pelaku ke rumahnya tapi melarikan diri ke kebun sawit milik perusahaan.
Bersama warga sekitar, polisi menyisir kebun sawit itu. Sejam kemudian, pelaku berhasil ditemukan dan langsung dibawa ke Polsek. Kepada petugas, pelaku pembunuhan ini mengakui perbuatannya.
"Pelaku mengaku sakit hati karena sering dimarahi korban, katanya korban marah karena pelaku disebut menjual brondolan sawit busuk," jelas Indra.
Tuduhan korban membuat pelaku merencanakan pembunuhan. Korban didorong pelaku ke parit dan membenamkan kepala ke air sehingga korban meninggal dunia.
"Pelaku juga menyeret korban 15 meter dan membuka pakaiannya semua dengan maksud mempermalukan korban," kata Indra.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal Pasal 340 junto Pasal 338 dan atau 351 ayat 3 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Pelaku terancam hukuman mati. (syu)
Berita Terkait :
- Pengamat: Polemik Lahan Desa Gondai Harus Diselesaikan Secara Perdata0
- Dua Kapal Malaysia Kepergok Menangkap Ikan di Perairan Rokan Hilir0
- Japnas Riau Lirik Potensi Lidi dan Kelapa Sawit0
- Pemko Dumai Rencanakan Pembangunan Islamic Center dan Alun-alun0
- Jaksa Jebloskan Kepala BPKAD Kuansing ke Penjara0
_Black11.png)









