- Diskusi dengan Wartawan, Syahrul Aidi Dorong Solusi Krisis Media Massa
- Gaungkan Semangat Hari Bumi, PEP Lirik Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Bernilai
- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
- 21 Perkara Inkracht Dimusnakan Barang Bukti di Kejari Meranti
- 110 Jemaah Calon Haji Meranti Akan Berangkatkan Senin di Embarkasi Batam
- Rianto SH, MH Disorot, 70-an Peserta Ramaikan Seleksi KI Sumut 2026
- FORKI Riau Fokus TC Penuh Jelang Kejurnas Bandung, Perangkingan Atlet Digelar 26 April
- Temui Menteri ATR/BPN dan Dirjen Migas, Bupati Afni Perjuangkan Hak Rakyat Kandis dan Minas
- Pengedar Ganja di Banglas Dibekuk Berkat Layanan 110, Polisi Amankan BB dan Tes Urine Positif
- Stok BBM Kepulauan Meranti Aman, Warga Diimbau Beli di SPBU Sesuai Ketentuan UUD 1945
Kades Dijadikan ATM, Oknum Wartawan Diamankan Pihak Kepolisian

Tersangka menggunakan baju orange saat konfrensi pers yang digelar Mapolres Lingga
VokalOnline.Com - Salah seorang oknum wartawan yang menjabat sebagai kepala biro media online tersandung kasus pemerasan. Berbekal rekaman video, oknum berinisial Ed itu menjadikan seorang kepala desa layaknya mesin ATM. Setelah berulang kali melakukan pemerasan, akhirnya tersangka dicokok petugas kepolisian.
KAPOLRES Lingga, AKBP Fadli Agus melalui Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Rustam Effendi Silaban membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan terhadap oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.
Kasus pemerasan itu berawal saat pelaku mengirimkan video rekaman kepada Kades Marok Tua tentang pemberian uang oleh masyarakat kepada Kades Marok Tua. Video yang merupakan kejadian lama itu dikirim pelaku melalui pesan chat Whatsapp.
" Pelaku saat itu juga menuliskan chat Whatsapp bahwa rekaman video itu akan ditulisnya menjadi berita terkait kasus dugaan Pungli yang dilakukan Kades Marok Tua tersebut," ungkap AKP Rustam Effendi Silaban didampingi Kasi Humas Polres Lingga, AKP Hasbi Lubis pada saat konferensi pers di Mapolres Lingga, Rabu (07/09/22).
Membaca chat WA tersebut, Kades Marok Tua awalnya menjawab terserah pelaku saja. Kemudian pada Rabu 31 Agustus 2022, muncul pemberitaan di media tempat pelaku bekerja. Hanya saja isi pemberitaan itu sangat memojokkan dan membuat korban merasa tertekan. Menyikapi hal ini, orang dekat kepala desa kemudian menghubungi pelaku pada tanggal 1 September 2022.
" Saksi yang merupakan salah seorang warga Desa Marok Tua meminta pelaku agar tidak lagi menuliskan berita itu. Komunikasi kemudian terjadi antara pelaku dan saksi yang merupakan warga Desa Marok Tua,” ungkap AKP Rustam.
Lebih jauh dijelaskan AKP Rustam, pada Kamis 1 September 2022 sekira pukul 20.30 WIB, korban yang merupakan Kades Marok Tua bersama dengan saksi berinisial S dihubungi pelaku dan meminta agar segera menemuinya karena besok akan pergi ke Daik Lingga.
“ Jika tidak mau bertemu maka berita itu akan makin panas dibuat oleh pelaku. Korban pun meminta pada saksi berinisial S mengikuti permintaan pelaku untuk menemui pelaku di depan Wisma Timah Jalan Merdeka Kelurahan Dabo, Kecamatan Singkep,” ungkap AKP Rustam.
Saat pelaku bertemu dengan saksi berinisial S, pelaku kembali mengancam dan menakut-nakuti bahwa kasus itu bisa makin besar. Akhirnya saksi S menghubungi korban. Saat itu korban meminta saksi untuk menjemput uang untuk diserahkan pada pelaku.
“ Uang diambil oleh saksi S dari tangan korban di depan SPBU Dabo yang dimasukkan dalam amplop warna putih. Korban yang merasa tertekan dan resah akibat perbuatan pelaku akhirnya menghubungi Pihak Kepolisian dan mengatakan telah terjadi pemerasan terhadap dirinya,” ungkap AKP Rustam.
Menindaklanjuti laporan yang masuk, Tim Opsnal Polres Lingga langsung melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti amplop berisi uang tunai Rp3 juta
“ Pelaku ditangkap pada Kamis 1 September 2022 sekira pukul 21.45 WIB dengan dugaan tindak pidana pemerasan. TKP-nya di depan Wisma Timah, Jalan Merdeka, Kelurahan Dabo, Kecamatan Singkep. Barang bukti yang kami amankan satu amplop berwarna putih bertuliskan nama pelaku berisi uang sejumlah Rp 3 juta dengan pecahan uang Rp 100 ribu sebanyak 30 lembar dan satu kartu pers,” ungkap AKP Rustam sembari menambahkan tersangka dijerat pasal 368 ayat 1 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Pada sisi lain, berdasarkan keterangan korban kepada pihak kepolisian, ternyata permintaan uang itu sudah dilakukan beberapa kali oleh pelaku. Korban juga tidak bisa berbuat banyak karena khawatir nama baiknya bakal tercemar.
Adapun rinciannya, pada bulan Mei 2022 di Hotel Endi sebesar Rp 1,6 juta, pada bulan Mei 2022 di Jalan menuju PT. WIK sebesar Rp 1 juta, lalu pada bulan Mei 2022 di samping rumah korban di Dabo Lama, Kelurahan Dabo Lama, Kecamatan Singkep sebesar Rp 2,5 juta.
Kemudian pada bulan Juni 2022 di Depan Wisma Timah Jalan Merdeka Kelurahan Dabo, Kecamatan Singkep sebesar Rp 7 juta. Terakhir karena sudah tidak tahan, akhirnya korban melaporkannya kepada pihak kepolisian.**
Berita Terkait :
- 4 Orang Pelaku Eksploitasi Anak Berhasil di Bekuk Polres Siak0
- Brigjen Pol Hendra Kurniawan Jadi Tersangka Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J0
- Polres Kuansing Tangkap Dua Orang Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi0
- Pelaku Bom Ikan Di Labuan Bajo Dikenai Hukum Pidana Berlapis0
- CISSReC Pertanyakan Keseriusan Negara Amankan Aset Digital0
_Black11.png)









