- Hendry Munief: Lampung Tak Lagi Sekadar Gerbang, Kini Menuju Pusat Ekonomi
- Penguatan Kesiapsiagaan Hadapi Musim Kemarau dan El Nino, Pemerintah Gelar Apel Siaga Karhutla
- Diskusi dengan Wartawan, Syahrul Aidi Dorong Solusi Krisis Media Massa
- Gaungkan Semangat Hari Bumi, PEP Lirik Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Bernilai
- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
- 21 Perkara Inkracht Dimusnakan Barang Bukti di Kejari Meranti
- 110 Jemaah Calon Haji Meranti Akan Berangkatkan Senin di Embarkasi Batam
- Rianto SH, MH Disorot, 70-an Peserta Ramaikan Seleksi KI Sumut 2026
- FORKI Riau Fokus TC Penuh Jelang Kejurnas Bandung, Perangkingan Atlet Digelar 26 April
- Temui Menteri ATR/BPN dan Dirjen Migas, Bupati Afni Perjuangkan Hak Rakyat Kandis dan Minas
KPK Periksa Eks Gubernur Jatim Pakde Karwo Jadi Saksi Kasus Suap

Jakarta, VokalOnline.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa Soekarwo selaku Gubernur Provinsi Jawa Timur periode 2014-2019 sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengalokasian anggaran bantuan keuangan.
Kasus ini menjerat Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur (Jatim) periode 2017-2018 Budi Setiawan,dilansir dari cnn indonesia
"Hari ini (8/11) pemeriksaan saksi TPK (tindak pidana korupsi) suap terkait pengalokasian anggaran Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur pada periode (2014-2018), untuk tersangka BS (Budi Setiawan)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (8/11).
Tak hanya sosok yang karib disapa Pakde Karwo itu, KPK juga meminta keterangan Sekda Provinsi Jawa Timur periode 2013-2018 Ahmad Sukardi sebagai saksi.
Ali mengatakan pemeriksaan ini dilakukan di Kantor KPK. Kendati demikian, belum dijelaskan lebih lanjut perihal materi pemeriksaan terhadap dua saksi tersebut.
Lembaga antirasuah sebelumnya menetapkan Budi Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan suap ini.
Kasus ini adalah pengembangan dari perkara yang menjerat eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan perkara Tigor Prakasa.
Diketahui, Budi pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jatim tahun 2014-2016.
"KPK meningkatkan pada proses penyidikan dengan menetapkan tersangka BS (Budi Setiawan)," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (19/8).
"Sebagai komitmen atas alokasi bantuan keuangan yang diberikan kepada Kabupaten Tulungagung, maka pada tahun 2017 dan tahun 2018 Syahri Mulyo melalui Sutrisno memberikan fee sebesar Rp6,75 miliar kepada tersangka BS," jelas Karyoto.
Atas perbuatannya, Budi Setiawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.**Syafira
Berita Terkait :
- Pangeran Abdullah Dibui, MbS Tangkap Lebih dari 20 Keluarga Kerajaan0
- PLN Paparkan Inisiatif dan Capaian Transisi Energi di COP 27 Mesir0
- Ajudan Ungkap Agenda Ferdy Sambo Main Badminton Bareng Idham Azis0
- Puan Dinilai akan Teruskan Warisan Bung Karno Rawat Hubungan RI-Korsel0
- Ormas Tepis Intimidasi Greenpeace Seret Hukum Jika Lanjutkan Kampanye0
_Black11.png)









