Pelaku Sabu Diringkus Polsek Panipahan, 11.55 Gram Diamankan

Publisher Vol/Ridwan Safri Hukum
19 Sep 2022, 09:23:34 WIB
Pelaku Sabu Diringkus Polsek Panipahan, 11.55 Gram Diamankan

Rohil, VokalOnline.Com - PD alias D (37) Pelaku penyalahgunaan narkoba (sabu) kembali diringkus Tim Opsnal  Reskrim Polsek Panipahan Rohil, kali ini dengan berat 11,55 gram barang bukti.

PD alias L (37) di ringkus dirumahnya Jalan Damai Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas Rokan Hilir.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Minggu (18/9/2022) membenarkan adanya penangkapan tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

" Ps.Kanit Reskrim Polsek Panipahan Aipda Sahman Manurung,SH menerima informasi dari masyarakat terjadi  penyalahgunaan Narkotika, " ucap AKP Juliandi SH.

" Informasi diteruskan ke Kapolsek Panipahan AKP Heppy Yendri, lalu Tim Opsnal Polsek Panipahan melakukan  penyelidikan informasi tersebut, " ujar Kasubbag Humas Polres Rohil ini.

Setelah mengetahui keberadaan pelaku, tim opsnal mendatangi Ketua RT setempat Dedi Irawan menyaksikan penggeledahan badan dan rumah pelaku.

" Ditemukan barang bukti di dalam tumpukan pakaian kotor di ember, didapati 1 dompet kain berwarna merah jambu corak bunga didalamnya berisikan 6 buah plastik bening berklip merah ukuran kecil  berisikan narkotika jenis sabu, " terang Juliandi SH.

Turut diamankan juga 1 unit timbangan digital, 1 buah plastik bening berklip merah kosong ukuran sedang, 30 buah plastik bening berklip merah kosong ukuran kecil.

Personil Tim kembali menemukan di belakang rumah kayu nibung berlubang,  didalam lubang tersebut ditemukan 1 buah dompet hijau didalamnya ada 2 buah plastik bening berklip merah ukuran sedang berisikan sabu, 1 buah pipet plastik bening yang di rakit menjadi sekop.

Ternyata dari pengakuan tersangka Narkotika di dapat dari I (Dalam Lidik) warga Sungai Berombang Sumut, Tim Opsnal Polsek Panipahan membawa pelaku dan barang bukti ke Kantor Polsek Panipahan.

Saat tes urine tersangka positif mengandung Metaphetamine dan Amphetamine dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 112 Junto 114 UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (yan)

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment