- Diskusi dengan Wartawan, Syahrul Aidi Dorong Solusi Krisis Media Massa
- Gaungkan Semangat Hari Bumi, PEP Lirik Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Bernilai
- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
- 21 Perkara Inkracht Dimusnakan Barang Bukti di Kejari Meranti
- 110 Jemaah Calon Haji Meranti Akan Berangkatkan Senin di Embarkasi Batam
- Rianto SH, MH Disorot, 70-an Peserta Ramaikan Seleksi KI Sumut 2026
- FORKI Riau Fokus TC Penuh Jelang Kejurnas Bandung, Perangkingan Atlet Digelar 26 April
- Temui Menteri ATR/BPN dan Dirjen Migas, Bupati Afni Perjuangkan Hak Rakyat Kandis dan Minas
- Pengedar Ganja di Banglas Dibekuk Berkat Layanan 110, Polisi Amankan BB dan Tes Urine Positif
- Stok BBM Kepulauan Meranti Aman, Warga Diimbau Beli di SPBU Sesuai Ketentuan UUD 1945
Pengusaha Walet Dipolisikan Orang Tua Kekasih
Tak Terima Anaknya Digarap Pelaku

Rohil, VokalOnline.Com - Manis di pangkal, hambar di ujung inilah kisah cinta KL alias A (53) dengan D (15) sejak Tahun 2017 lalu awalnya langgeng tapi memasuki Mei 2022 ini berujung ke RTP Polsek Panipahan.
Apa daya, Minggu (15/5/2022) malam orang tua D (15) berang dan melapor ke Bahtiar Ketua RT 04 Panipahan Darat Karena tidak terima anaknya telah digarap sang toke sekaligus majikanya tersebut.
Wargapun gempar, KL alias A pengusaha sarang burung walet ini di polisikan dengan tuduhan perkosaan, warga berunjukrasa mendatangi KL alias A (53). KL alias A diamankan pihak Polsek Panipahan guna menghindari amuk warga dan khawatir brutal.
Selasa (17/5/2022) informasi dirangkum dari berbagai sumber di Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas menyebutkan pelapornya adalah G (48) merupakan penjaga sarang walet milik KL alias A di Panipahan Darat sejak Tahun 2015 lalu.
Sejak Tahun 2017 lalu KL alias A semakin dekat dengan D (15) anak penjaga ruko waletnya, benih-benih cinta berjalan keduanya bagaikan perangko dan anplope. Karena KL alias A (53) suka dengan D (15) dan sering bepergian berdua namun diketahui orang tuanya sejak Tahun 2017.
Sebenarnya, toke ini pernah mengutarakan keinginannya menikahi D (15) tapi tidak disetujui orang tuanya. Karena G (48) melapor ke Ketua RT 04 Panipahan Darat, Minggu (15/5/2022) jam 23.00 Wib ditangani cepat Kapolsek Panipahan AKP Boy Setiawan SAP Msi bersama personil Polsek setempat.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Panipahan AKP Boy Setiawan SAP.Msi, Selasa (17/5/2022) membenarkan adanya laporan polisi tentang perbuatan persetubuhan terhadap anak dibawah umur di wilayah hukum Polsek Panipahan.
" Kasus ini dalam penyelidikan, barang bukti telah diamankan untuk proses BAP, " ucap AKP Boy Setiawan. Boy Setiawan menyebutkan pihaknya juga telah mengamankan barang bukti 1 helai kaos lengan pendek hitam, 1 helai celana pendek putih, 1celana kolor merah dan 1 helai bra warna coklat.
" Pelaku disangkakan melanggar pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2004 Junto pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 32 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Data dirangkum dari berbagai sumber di Panipahan Selasa (17/5/2022) terungkap pula sejak kurun waktu 2017 sampai Mei 2022 KL alias A bersama kekasihnya D (15) tak terhitung lagi berhubungan layaknya suami istri atas dasar cinta.
" Aneh bertahun-tahun baru heboh, padahal selama ini kami sangka KL dengan D (15) sudah menikah, makanya ada yang aneh atas peristiwa ini, manis di pangkal, hambar di ujungnya, " ucap warga.
" Perlu memberikan pemahaman agama dan adat kepada anak agar tak terulang lagi peristiwa serupa ini kedepannya. " Kami heran, selama ini D (15) dibawa, mereka berduaan, orang tuanya biasa saja, tapi endingnya ke kantor Polisi, " aku sumber. (Yan)
Berita Terkait :
- Tersulut Api Cemburu, SBN Aniaya ST Hingga Bonyok Berdarah0
- 15 Hektar Kebun Sawit Terbakar Di Sungai Segajah Kubu0
- Harga Anjlok, Gubri Kumpulkan Asosiasi Pengusaha Sawit0
- Diskominfotik Rohil Kejar PAD Sektor Telekomunikasi0
- Petani Sawit Menjerit, Anggota DPR RI Abdul Wahid Desak Pemerintah Koreksi Larangan Export CPO0
_Black11.png)









