- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
- 21 Perkara Inkracht Dimusnakan Barang Bukti di Kejari Meranti
- 110 Jemaah Calon Haji Meranti Akan Berangkatkan Senin di Embarkasi Batam
- Rianto SH, MH Disorot, 70-an Peserta Ramaikan Seleksi KI Sumut 2026
- FORKI Riau Fokus TC Penuh Jelang Kejurnas Bandung, Perangkingan Atlet Digelar 26 April
- Temui Menteri ATR/BPN dan Dirjen Migas, Bupati Afni Perjuangkan Hak Rakyat Kandis dan Minas
- Pengedar Ganja di Banglas Dibekuk Berkat Layanan 110, Polisi Amankan BB dan Tes Urine Positif
- Stok BBM Kepulauan Meranti Aman, Warga Diimbau Beli di SPBU Sesuai Ketentuan UUD 1945
- Pasutri Diringkus Sat Resnarkoba Polres Kep Meranti, Diduga Jadi Pengedar Ekstasi
- Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Pulau Rambai

Tiga tersangka pengedar sabu yang ditangkap Polres Kampar. HASBI
KAMPA (VOKALONLINE.COM) - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar berhasil menangkap tiga orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu, di Desa Pulau Rambai, Kecamatan Kampa, Selasa Siang (8/2/2022).
Pelaku narkoba yang diamankan aparat Kepolisian ini adalah HM (39) warga Parit Baru Kecamatan Tambang, RA (38) warga Desa Rumbio Kecamatan Kampa, RM (32) warga Desa Batu Belah.
Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 8.16 Gram sabu, uang tunai dan sejumlah alat komunikasi.
Pengungkapan berawal saat petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terkait maraknya penyalahgunaan serta transaksi di Dusun IV, Kampung Sawah Desa Pulau Rambai, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar.
Dari hasil penyelidikan, Tim mengamankan tiga orang yang dicurigai sebagai pelaku narkoba yaitu HM (39), RA (38), dan RM (32), selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadapnya dan ditemukan barang bukti 1 Paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik putih bening ditemukan diselipan kursi sofa yang ditiduri oleh pelaku HM serta barang bukti lainnya.
Saat diinterogasi, Pelaku HM mengakui bahwa 1 Paket narkotika jenis Shabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari sdr A (dpo) di Panger Kota Pekanbaru sedangkan pelaku RA dan RM turut serta menggunakan dan mengedarkan narkotika tersebut, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini.
Dia menjelaskan, dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif pengguna narkoba.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (has)
Berita Terkait :
- Polda Riau Musnahkan 82,94 Kilogram Sabu0
- Nasib Sial Kadiskes Meranti Cari Cuan Ilegal dari Anggaran Covid-190
- Dicari Ketua KONI Kampar Untuk Ditangkap0
- Harapan Dekan Cabul Bebas dari Dakwaan dan Tahanan Kandas di Pengadilan0
- Begal Di Bagan Batu Dan Tiga Penadah Ditangkap Poksek Bagan Senembah, Barang Bukti Turut Diamankan0
_Black11.png)









