Satu Tahun DPO, Pelemparan Sabu ke Lapas Bangkinang di Ringkus Tim Ojoloyo

Publisher Ocuhasbi Daerah
11 Jun 2022, 20:53:39 WIB
Satu Tahun DPO, Pelemparan Sabu ke Lapas Bangkinang di Ringkus Tim Ojoloyo

DE (41) tahun Kurir Pelempar Sabu di Lapas Klas IIA Bangkinang Kabupaten Kampar


BANGKINANG KOTA,VokalOnline.Com-Seorang DPO kurir  Pelempar Narkoba jenis Sabu ke Lapas Klas IIA Bangkinang akhir
berhasil diringkus oleh Tim Ojoloyo Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar, Kamis (9/6/2022) sekira pukul 21.00 WIB.

Pelaku DPO inisial DE yang mana sesuai laporan DPO / 47 / VII / 2021 / Resnarkoba LP-A/313/VI/2021/Riau/Res Kampar/ Narkoba, tanggal 23 Juni 2021.

DE (41) tahun alamat Jl. HR.Soebrantas, Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar. Pelaku di tangkap di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang kota.

,"Pelaku merupakan target Operasi Satresnarkoba Polres Kampar dimana pelaku sudah di tetap DPO pada tanggal 2 Juli 2021 tahun lalu."jelas Kapolres Kampar AKBP Rido Purba, S.I.K.MH melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar SH.

AKP Daren Maysar SH.mengatakan,Satresnarkoba Polres Kampar trus melakukan pencarian terhadap pelaku DPO DE, akhirnya setelah diketahui keberadaannya, Tim Ojoloyo  langsung melakukan penangkapan terhadapnya DPO DE.

,"Saat itu DE sedang berada di 1Jalan Ahmad Yani RT 004 RW 012 Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang kota Kabupaten Kampar,"ujar Kasat.

DE langsung kita bawa dengan barang bukti berupa HP ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.

Sekedar mengingatkan pelaku ini terlibat kasus Narkoba, saat pelaku bersama DA dan AT melakukan percobaan permufakatan jahat untuk melakukan pelemparan Narkotika jenis Shabu yang dibungkus didalam botol aqua ke Lapas Klas II A bangkinang pada hari rabu tanggal 23 Juni 2021 sekira pukul 05.10 wib.

"Saat itu pelaku mengakui mendapatkan upah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Dan juga mengakui pada saat penangkpan tersangka berhasil melarikan diri Bersama AT,"tambah Daren.

Kini pelaku sudah merasakan dinginnya sel tahanan, " Satu tahun kabur, akhirnya kita berhasil menangkap pelaku, pelaku sudah melanggar pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika,"tegas Daren.***Vol3.

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment