- Diskusi dengan Wartawan, Syahrul Aidi Dorong Solusi Krisis Media Massa
- Gaungkan Semangat Hari Bumi, PEP Lirik Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Bernilai
- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
- 21 Perkara Inkracht Dimusnakan Barang Bukti di Kejari Meranti
- 110 Jemaah Calon Haji Meranti Akan Berangkatkan Senin di Embarkasi Batam
- Rianto SH, MH Disorot, 70-an Peserta Ramaikan Seleksi KI Sumut 2026
- FORKI Riau Fokus TC Penuh Jelang Kejurnas Bandung, Perangkingan Atlet Digelar 26 April
- Temui Menteri ATR/BPN dan Dirjen Migas, Bupati Afni Perjuangkan Hak Rakyat Kandis dan Minas
- Pengedar Ganja di Banglas Dibekuk Berkat Layanan 110, Polisi Amankan BB dan Tes Urine Positif
- Stok BBM Kepulauan Meranti Aman, Warga Diimbau Beli di SPBU Sesuai Ketentuan UUD 1945
Satu Tahun DPO, Pelemparan Sabu ke Lapas Bangkinang di Ringkus Tim Ojoloyo

DE (41) tahun Kurir Pelempar Sabu di Lapas Klas IIA Bangkinang Kabupaten Kampar
BANGKINANG KOTA,VokalOnline.Com-Seorang DPO kurir Pelempar Narkoba jenis Sabu ke Lapas Klas IIA Bangkinang akhir
berhasil diringkus oleh Tim Ojoloyo Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar, Kamis (9/6/2022) sekira pukul 21.00 WIB.
Pelaku DPO inisial DE yang mana sesuai laporan DPO / 47 / VII / 2021 / Resnarkoba LP-A/313/VI/2021/Riau/Res Kampar/ Narkoba, tanggal 23 Juni 2021.
DE (41) tahun alamat Jl. HR.Soebrantas, Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar. Pelaku di tangkap di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang kota.
,"Pelaku merupakan target Operasi Satresnarkoba Polres Kampar dimana pelaku sudah di tetap DPO pada tanggal 2 Juli 2021 tahun lalu."jelas Kapolres Kampar AKBP Rido Purba, S.I.K.MH melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar SH.
AKP Daren Maysar SH.mengatakan,Satresnarkoba Polres Kampar trus melakukan pencarian terhadap pelaku DPO DE, akhirnya setelah diketahui keberadaannya, Tim Ojoloyo langsung melakukan penangkapan terhadapnya DPO DE.
,"Saat itu DE sedang berada di 1Jalan Ahmad Yani RT 004 RW 012 Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang kota Kabupaten Kampar,"ujar Kasat.
DE langsung kita bawa dengan barang bukti berupa HP ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.
Sekedar mengingatkan pelaku ini terlibat kasus Narkoba, saat pelaku bersama DA dan AT melakukan percobaan permufakatan jahat untuk melakukan pelemparan Narkotika jenis Shabu yang dibungkus didalam botol aqua ke Lapas Klas II A bangkinang pada hari rabu tanggal 23 Juni 2021 sekira pukul 05.10 wib.
"Saat itu pelaku mengakui mendapatkan upah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Dan juga mengakui pada saat penangkpan tersangka berhasil melarikan diri Bersama AT,"tambah Daren.
Kini pelaku sudah merasakan dinginnya sel tahanan, " Satu tahun kabur, akhirnya kita berhasil menangkap pelaku, pelaku sudah melanggar pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika,"tegas Daren.***Vol3.
Berita Terkait :
- Abu Nazar Ketua DPD KNPI Kampar Minta, PJ Bupati Kampar Evaluasi Kadis0
- Sulardi Warga Desa Sawah Baru, Ucapkan Terima Kasih Dapat Bantuan Bedah Rumah0
- Dr H Kamsol,Serahkan Alat Bantu Untuk Penyandang Disabilitas 0
- Pj.Bupati Minta Kades Gerakkan Program Masyarakat, Agar Mandiri Pangan0
- Polres Aceh Barat Sita Sabu Senilai Rp400 Juta Dari Empat Tersangka0
_Black11.png)









