- Wawako Pekanbaru Markarius Anwar Tekankan Pentingnya Sinergi di ASWAKADA 2026
- Angggota DPR RI Hendry Munief Berikan Catatan Penting saat Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau
- Pertandingan Tinju Menambah Semarak Hari Jadi Kota Dumai ke 27
- Kontribusi Besar Alih Daya PDC dalam Mendukung Pemenuhan Kebutuhan Energi Bagi Negeri
- KNARA Gelar Rapat Akbar di Inhu, Konflik HTI dan HGU Jadi Perhatian
- Bupati Asmar Minta JCH Meranti Doakan Kebaikan untuk Daerah
- Kejari Meranti Kembali Galakkan Jaksa Masuk Sekolah Ajak Siswa Sadar Dengan Hukum
- Saat Wisuda Sekolah Wirausaha Aisyiyah Riau, Hendry Munief Sebut Perempuan Berpotensi Gerakkan UMKM
- Dumai Expo 2026: Promosi Daerah Bangkitkan Ekonomi dan Pariwisata
- Walikota Pimpin Upacara HUT Kota Dumai ke-27, Soroti Program Unggulan
Skandal Dagang Pacar Remaja HST, Polisi Bekuk Pelaku Terbaru
4.jpg)
VokalOnline.com - TANJUNG - Skandal remaja asal Hulu Sungai Tengah (HST) yang tega mendagangkan pacarnya sendiri memasuki babak baru.
Kepolisian Tabalong menangkap seorang wanita berinisial MW alias IB, 55 tahun, Rabu (23/11) siang. Ia diduga turut memfasilitasi rumah bagi pelaku lainnya untuk menyetubuhi Melati (bukan nama sebenarnya), 13 tahun.
"Penangkapan langsung dipimpin Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama di rumah pelaku," papar Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Aipda Irawan Yudha Pratama, Jumat (25/11).
Selain mengamankan IB, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp250 ribu dan KTP atas nama pelaku.
Baca Juga: Jual Gadis HSU ke Pria Hidung Belang, Remaja HST Ditangkap Polres Tabalong
Baca Juga: Dijual Remaja HST, Gadis HSU Layani 14 Pria Hidung Belang di Tabalong!
Pelaku IB disangkakan Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp200 juta," imbuhnya.
Sebelumnya Satreskrim Polres Tabalong meringkus seorang remaja berusia 17 tahun. Warga Kecamatan Batang Alai Timur (BAT) di HST ditangkap atas tindak pidana perdagangan orang.**Syafira
Berita Terkait :
- Panglima TNI Minta Lanjut Usut Kanjuruhan Jangan Berhenti di Sini0
- CCTV Diputar di Sidang Brigadir J Masih Hidup Saat Sambo Tiba di TKP0
- Kenapa Paham ISIS Bisa Masuk ke Indonesia0
- Butuh Tenaga Kerja, Jerman Bakal Permudah Syarat Jadi Warga Negara0
- Panglima TNI Minta Lanjut Usut Kanjuruhan: Jangan Berhenti di Sini0
_Black11.png)









