Pemilik Senpi Rakitan Di Baganbatu Diperiksa Intensif

Publisher Vol/Ridwan Safri Hukum
23 Sep 2022, 09:41:59 WIB
Pemilik Senpi Rakitan Di Baganbatu Diperiksa Intensif

Rohil, VokalOnline.Com - S alias A pemilik dan penyimpan senjata api rakitan yang diamankan Tim Reskrim Polsek Bagan Sinembah dari tempat tinggalnya di Jalur 3 Pirdam Kepenghuluan Bagan Manunggal  Bagan Sinembah Rohil, Rabu (21/9/2022) lalu hingga Jumat (23/9/2022) di periksa intensif.

Pemeriksaan intensif ini terkait dengan diamankanya senjata api rakitan dari tangan warga Bagan Batu Rohil ini.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto, Jumat ( 23/9/2022) melalui Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan saat ini S alias A tengah di periksa intensif terkait senpi rakitan tersebut.

" S alias A diamankan pada hari Rabu (21/9/2022) sekitar Jam 22.30 Wib di kediamanya. Dari penangkapan ini Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah mengamankan 4 pucuk senjata api beserta amunisinya, " terang Jubir Polres Rohil ini.

AKP Juliandi SH menyebutkan empat unit  senjata api tersebut masing-masing 1 unit Senpi rakitan jenis Glock, magazine warna hitam, 1 unit senpi rakitan jenis Revolver warna hitam silver, 1 unit senpi rakitan jenis Revolver warna cokelat, dan 1 unit senpi rakitan jenis A 100 ditemukan di dalam karung beras di lantai kamar S alias A.

Tim Reskrim juga turut mengamankan barang bukti 3 buah amunisi jenis Revolver, 11 buah amunisi jenis FN, 9 amunisi jenis SS 1 buah obeng bunga komplet dan 1 buah Tang ditemukan di dalam keranjang kecil warna biru di atas kantai kamar rumah kediamanya.

Juliandi SH menambahkan penangkapan tersebut berawal pada Rabu (21/9/ 2022) sekitar Jam 20.00 WIB Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah dipimpin Ipda Cevin Thimorut Beryan Djari, S.Tr.K,. M.H. mendapat informasi dari masyarakat ada seseorang memiliki Senpi Illegal.

" Info tersebut dikembangkan dan Tim ini lansung ke Pirdam Jalur 3 Bagan Manunggal Bagan Sinembah Rohil menindak lanjuti info tersebut, " ucap Kasubbag Humas Polres Rohil ini.

Tim Opsnal Tim Reskrim Polsek Bagan Sinembah dipimpin Iptu Ferlanda Oktora, S.Tr.K,. S.I.K., kemudian Kanit Reskim  langsung mengecek TKP disertai Surat perintah Tugas dan penggeledahan.

Kini S alias A diperiksa intensif dan  disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor : 12 Tahun 1951 dan timbul pertanyaan besar untuk apa dan apa saja yang dilakukan tersangka tersebut diatas kepemilikan senjata api rakitan ini. (yan)

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment