- Diskusi dengan Wartawan, Syahrul Aidi Dorong Solusi Krisis Media Massa
- Gaungkan Semangat Hari Bumi, PEP Lirik Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Bernilai
- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
- 21 Perkara Inkracht Dimusnakan Barang Bukti di Kejari Meranti
- 110 Jemaah Calon Haji Meranti Akan Berangkatkan Senin di Embarkasi Batam
- Rianto SH, MH Disorot, 70-an Peserta Ramaikan Seleksi KI Sumut 2026
- FORKI Riau Fokus TC Penuh Jelang Kejurnas Bandung, Perangkingan Atlet Digelar 26 April
- Temui Menteri ATR/BPN dan Dirjen Migas, Bupati Afni Perjuangkan Hak Rakyat Kandis dan Minas
- Pengedar Ganja di Banglas Dibekuk Berkat Layanan 110, Polisi Amankan BB dan Tes Urine Positif
- Stok BBM Kepulauan Meranti Aman, Warga Diimbau Beli di SPBU Sesuai Ketentuan UUD 1945
Polda Riau Usut Dugaan SPPD Fiktif di DPRD Rokan Hilir
Penetapan Tersangka Tunggu Hasil Audit

Pekanbaru, VokalOnline.Com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mengusut dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Sekretariat DPRD Rokan Hilir (Rohil). Kegiatan itu diduga merugikan negara miliaran rupiah.
Kasus ini sudah naik ke penyidikan. Artinya, penyidik Polda Riau sudah mengantongi dua alat bukti cukup terjadinya pidana.
Hanya saja, kasus ini belum menyeret sejumlah orang sebagai tersangka. Penyidik masih menunggu audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Riau.
"Tinggal tunggu BPK saja," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Ferry Irawan SIK, Senin siang, 7 Maret 2022.
Jika hasil audit didapat, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
"Tunggu ini (hasil audit BPK)," kata Ferry.
Sebagai informasi, dugaan SPPD fiktif DPRD Rohil ini diterima Polda Riau pada September 2018 lalu. Laporan itu terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil oleh BPK Perwakilan Provinsi Riau tahun 2017.
Dalam LHP itu dinyatakan terdapat dugaan penyimpangan SPPD yang digunakan anggota DPRD tanpa didukung Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sehingga potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Atas temuan itu, sejumlah anggota DPRD Rohil kala itu berbondong-bondong mengembalikan dana tersebut ke kas daerah. Bahkan, ada juga anggota DPRD yang membuat pernyataan di atas materai yang menerangkan bahwa mereka tidak pernah menerima sepeser pun dana tersebut.
Sejumlah anggota DRPD Rohil saat itu sudah diminta keterangan oleh penyidik. Begitu juga dengan Pengguna Anggaran periode Januari-Juni 2017 berinisial SA, dan PA periode Juni-November 2017 berinisial FR.
Lalu, Bendahara Pengeluaran periode Januari-Juni 2017 berinisial RJ, Bendahara pengeluaran periose Juni-November 2017 berinisal PS, serta Bendahara Pengeluaran periode November-Desember 2017 berinisial AS. Sisanya adalah sebanyak 38 orang saksi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan tahun 2017.
Informasi dirangkum, SPPD DRPD Rohil pada tahun 2017 bernilai Rp3 miliar. Dari jumlah itu yang bisa dipertanggungjawabkan sekitar Rp1,395 miliar, sedangkan sisanya Rp1,6 miliar entah kemana. (syu)
Berita Terkait :
- Polda Riau Limpahkan Laporan Terhadap Menteri Agama ke Bareskrim0
- Bupati Kuansing (Non Aktif) Andi Putra Segera Diadili0
- Kepala DLH Batam Siap Bertarung di Pilkada Kampar, Siapakah Dia?0
- Satu Unit Kapal Nelayan Karam Diperairan Sinaboi0
- Antisipasi Banjir, Alat Berat DLH Diturunkan0
_Black11.png)









