- Diskusi dengan Wartawan, Syahrul Aidi Dorong Solusi Krisis Media Massa
- Gaungkan Semangat Hari Bumi, PEP Lirik Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Bernilai
- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
- 21 Perkara Inkracht Dimusnakan Barang Bukti di Kejari Meranti
- 110 Jemaah Calon Haji Meranti Akan Berangkatkan Senin di Embarkasi Batam
- Rianto SH, MH Disorot, 70-an Peserta Ramaikan Seleksi KI Sumut 2026
- FORKI Riau Fokus TC Penuh Jelang Kejurnas Bandung, Perangkingan Atlet Digelar 26 April
- Temui Menteri ATR/BPN dan Dirjen Migas, Bupati Afni Perjuangkan Hak Rakyat Kandis dan Minas
- Pengedar Ganja di Banglas Dibekuk Berkat Layanan 110, Polisi Amankan BB dan Tes Urine Positif
- Stok BBM Kepulauan Meranti Aman, Warga Diimbau Beli di SPBU Sesuai Ketentuan UUD 1945
SETARA Institute Nyatakan Polres Kampar Makin Ugal-ugalan
Dugaan Kriminalisasi Ketua Kopsa-M Anthony Hamzah

Aksi damai petani anggota Kopsa-M menuntut Anthony Hamzah dibebaskan dari status tersangka.
Pekanbaru, VokalOnline.Com - Kejaksaan Negeri Negeri Kampar akhirnya mengikuti irama Kasat Reskrim Polres Kampar yang secara gigih memenjarakan Anthony Hamzah, Ketua Koperasi Petani Sawit Mamur (Kopsa M), Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kampar.
Anthony Hamzah dibungkam dan dikriminalisasi oleh Polres Kampar karena memperjuangkan hak 997 petani atas kemitraan yang tidak setara dengan PTPN V.
Dia juga pelapor dugaan tindak pidana korupsi PTPN V di Kejati Riau, di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan juga pelapor perampasan 400 hektar kebun petani oleh PT Langgam Harmuni.
Melalui Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan, Kejaksaan Negeri mengeluarkan perpanjangan penahanan 2 hari sebelum masa penahanan di Kepolisian berakhir di 4 Maret 2022.
Menurut Wakil Ketua SETARA Institute Bonar Tigor Naipospos, dari Surat tersebut tampak jelas bagaimana Kasat Reskrim Polres Kampar sesuka hati mengubah tuduhan kepada Anthony Hamzah.
"Jika sebelumnya Anthony Hamzah dituduh sebagai aktor intelektual pengrusakan, saat ini berubah menjadi sebagai pelaku pemerasan," katanya melalui rilis yang dikirimkan SETARA Institut, Jum'at petang (4/3/2022).
Bonar menjelaskan, perubahan sangkaan terhadap Anthony Hamzah semakin mempertegas rekayasa kasus ini ditujukan untuk membungkam Ketua Kopsa M. Pasalnya dalam sekejap Kasat Reskrim Kampar menyulap tuduhan pengrusakan menjadi pemerasan.
"Cara kerja seperti ini hanya ada di Polres Kampar, Riau," jelas Bonar.
Bonar menambahkan, model-model pembungkaman dengan menggunakan oknum Polisi sebagai pelayan korporasi semacam ini hanya mempermalukan institusi Polri.
"Visi Presisi Polri yang setiap saat diingatkan oleh Kapolri, di lapangan diabaikan oleh oknum anggota Polri, yang berpangkat Ajun Komisaris Polisi. Langkah ugal-ugalan Kasat Reskrim Polres Kampar ini justru dibiarkan oleh pimpinan Polri," terang Bonar
SETARA Institute dan Kopsa M mendorong Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum untuk mengambil alih kasus ini, mengadakan gelar perkara di Kejaksaan Agung dan menghentikan proses pemidanaan terhadap Anthony Hamzah.
"Kejaksaan bukan tukang cuci piring atas perkara-perkara yang tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan, karena sejatinya Kejaksaan adalah dominus litis yang memegang peran koreksi atas kinerja penyidikan Polri," terang Bonar.
SETARA Institute mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil sikap atas persoalan yang dihadapi oleh 997 petani Kopsa M.
"Membiarkan tindakan anggota Polri yang melawan hukum dan kode etik serta disiplin Polri, hanya akan menghambat reformasi di tubuh Polri," tutup Bonar. (rls)
Berita Terkait :
- Kapolres Kampar Bantah Anggotanya Pukul Remaja Tunanetra0
- Personel Polres Kampar Diduga Pukuli Remaja Tunanetra0
- Mahasiswa Laporkan Bupati Rohil ke Polda Riau0
- Jaksa Pelalawan Bebaskan Pencuri Sawit, Alasannya Menggugah Hati0
- Fakultas Tarbiyah UIN Suska Rekomendasikan Mahasiswi AAF Diberhentikan0
_Black11.png)









